DAFTAR URUT KEPANGKATAN

ADM.KEPEGAWAIAN

DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK)

1. Landasan Hukum
-pasal 18 ayat 5, pasal 20 UPK 1974
-Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1979 tentang DUK pegawai negeri sipil

2. Pengertian duk dan fungsi duk
Duk adalah suatu daftar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi negara yang dususun menurut tingkat kepangkatan
Duk berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksakan pembinaan karir pegawai negeri sipil berdasarkan system karir dan system prestasi kerja

3. Cara pemmbuatan duk
a. Duk dibuat untuk seluruh pegawai sipil dari satuan organisasi negara
b. Duk dibuat sekali setahun
c. Pejabat pembuat duk
– mentri, jaksa agung, pimpinan kesekretarisan lembaga tertinggi negara
d. Duk untuk pegawai yang di perbantukan
e. Duk untuk pegawai negeri sipil diluar jabaran organik tetap dicantumkan dalam duk instansi yang bersangkutan
f. Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam duk
g. Duk secara nesional di buat oleh BAKN, untuk golongan IV/a sampai dengan                 golongan IV/c

4. Cara pengisian duk

a. Penulisan nomor urut
b. Penulisan nama
c. Penulisan nip
d. Penulisan golongan/ruang pangkat terakhir
e. Penulisan TNT kenpa
f. Penulisan nama jabatan
g. Penulisan Eselon
h. Penulisan TMT Eselon
i. Penulisan tahun masa kerja
j. Penulisan bulan masa kerja
k. Penulisan nama diklat jabatan
l. Penulisan tahun diklat
m. Penulisan jumlah jam diklat
n. Penulisan nama pendidikan
o. Penulisan lulus tahun
p. Penulisan tingkat ijazah
q. Penulisan tanggal lahir
r. Penulisan catatan mutasi
s. Penulisan keterangan
5. Keberatan atas nomor urut dalam duk
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam duk tidak tepat dapat mengajukan secara tertulis kepada pejabat pembuat duk yang bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah di ajukan dalam waktu 30 hari terhitung mulai diumumkanya duk keberatan yang melebihi jangka waktu tersebut tidak di pertimbangkan.

6. Perubahan dan penghapusan nomor urut serta penggunaan duk

A. Perubahan nomor urut
– apabila dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan itu dalam duk yang bersangkutan
– setiap mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meniggal dunia, promosi dll. Mengakibatkan perubahan nomor urut dalam duk
– untuk memudahkan pengurusan duk perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat dengan menuliskan jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada jujur yang telah disediakan

B. Penghapusan nomor urut
Penghapusan dulakaukan pada waktu penyusunan duk untuk tahun berikutnya
– Pegawai tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
– Pegawai tersebut meninggal dunia
– Pegawai tersebut pindah instansi

3 Comments

Add yours →

  1. isi pasal landasan hukumnya juga dong

    Suka

  2. apa yang di maksd dengan identifikasi DUK

    Suka

Tinggalkan komentar